Thursday, March 26, 2009

Apakah Forex Trading HALAL?

Trading di Forex International adalah 100% Bebas Pajak dan Legal menurut hukum pemerintah maupun hukum agama Trading Forex atau Valas adalah BUKAN Judi, karena perdagangan Forex dapat dianalisa secara NYATA, disamping itu Forex juga sama dengan perdagangan pada umumnya dan hanya berbeda di obyeknya saja (di Forex obyeknya adalah mata uang, sedangkan di perdagangan umum obyeknya adalah barang atau jasa). Forex dapat berarti ibarat anda menukarkan uang di money changer dengan memanfaatkan selisih harga kurs jual belinya

FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS

Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).

MENIMBANG :
  1. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
  2. Bahwa dalam ‘urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
  3. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman

MENGINGAT :
  • “Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: “…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”
  • “Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa’id al-Khudri : Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)’ (HR. al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
  • “Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: “(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum , sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.”
  • “Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: “(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.”
  • “Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
  • “Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara’ bin ‘Azib dan Zaid bin A rqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
  • “Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf : Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”

MEMPERHATIKAN :
  1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
  2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.

MEMUTUSKAN
Dewan Syari’ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).

Pertama : Ketentuan Umum

Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
  2. Ada kebutuhan transaks atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
  3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
  4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.

Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing

  1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
  2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pem belian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2×24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
  3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
  4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unusru maisir (spekulasi).

Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta

Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M

DEWAN SYARI’AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA

Sumber : http://www.mui.or.id/mui_in/product_2/fatwa.php?id=36&pg=2

Baca Selengkapnya......

Mata Uang yang Populer Diperdagangkan

Pada umumnya mata uang yang diperdagangkan di perusahaan pialang adalah mata uang negara-negara industri yang sangat maju atau yang disebut sebagai mata uang kuat (hard currency). Sebab mata uang inilah yang pergerakannya sangat fluktuatif, sehingga memungkinkan terjadinya perdagangan.

Berikut daftar mata uang yang populer diperdagangkan di dunia forex trading:


EUR = “Euro” (mata uang Eropa)
GBP = “Sterling” atau “Cable” (mata uang Inggris)
AUD = “Aussie Dollar” (mata uang Australia)
NZD = “Kiwi” (mata uang New Zealand)
JPY = “Yen” (mata uang Jepang)
CHF = “Swiss Franc / Swissy” (mata uang Swiss)
CAD = “Dollar Canada” (mata uang Canada)
USD = “US Dollar” atau “Buck” (mata uang USA)
Dan Lain-Lain

Baca Selengkapnya......

Sunday, March 8, 2009

Pengertian Saham dan Jenis-Jenisnya

Bagi anda yang sudah terbiasa berkecimpung di dunia investasi, mungkin istilah saham, bukanlah hal yang asing lagi. Tapi buat pemula tentunya hal itu cukup membingungkan, karena selama ini yang sering didengar hanya saham saja.

Saham dapat didefinisikan tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan oleh seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan tersebut (Darmadji dan Fakhruddin, 2001: 5).


Sebuah perusahaan go public dengan menerbitkan saham melalui proses IPO (Initial Public Offering). Dengan menerbitkan saham, yang berarti menjual sebagian kepemilikan perusahaan kepada publik, perusahaan mendapatkan dana segar yang dapat digunakan untuk tujuan ekspansi, operasional, atau yang lainnya. Dengan menerbitkan saham, nilai sebuah perusahaan menjadi lebih mudah untuk di ukur.

Keuntungan yang ditawarkan dari saham adalah capital gain dan dividen. Capital gain adalah selisih dari harga beli dan harga jual. Ketika seseorang berhasil menjual saham di harga yang lebih tinggi dari harga belinya, maka orang tersebut mendapatkan keuntungan dari capital gain. Sedangkan dividen adalah pembagian sebagian atau keseluruhan keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan kepada pemegang saham. Biasanya dividen dibagikan tiap periode tertentu misalnya 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun.

Ada beberapa sudut pandang untuk membedakan saham (Darmadji dan Fakhruddin, 2001: 6) :
1. Ditinjau dari segi kemampuan dalam hak tagih atau klaim
Saham Biasa (common stock)
  • Mewakili klaim kepemilikan pada penghasilan dan aktiva yang dimiliki perusahaan
  • Pemegang saham biasa memiliki kewajiban yang terbatas. Artinya, jika perusahaan bangkrut, kerugian maksimum yang ditanggung oleh pemegang saham adalah sebesar investasi pada saham tersebut.

Saham Preferen (Preferred Stock)

  • Saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi), tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil, seperti yang dikehendaki investor.
  • Serupa saham biasa karena mewakili kepemilikan ekuitas dan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo yang tertulis di atas lembaran saham tersebut; dan membayar deviden.
  • Persamaannya dengan obligasi adalah adanya klaim atas laba dan aktiva sebelumnya, devidennya tetap selama masa berlaku dari saham, dan memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan (convertible) dengan saham biasa.


2. Ditinjau dari cara peralihannya
Saham Atas Unjuk (Bearer Stocks)

  • Pada saham tersebut tidak tertulis nama pemiliknya, agar mudah dipindahtangankan dari satu investor ke investor lainnya.
  • Secara hukum, siapa yang memegang saham tersebut, maka dialah diakui sebagai pemiliknya dan berhak untuk ikut hadir dalam RUPS.

Saham Atas Nama (Registered Stocks)

  • Merupakan saham yang ditulis dengan jelas siapa nama pemiliknya, di mana cara peralihannya harus melalui prosedur tertentu.


3. Ditinjau dari kinerja perdagangan
Blue – Chip Stocks

  • Saham biasa dari suatu perusahaan yang memiliki reputasi tinggi, sebagai leader di industri sejenis, memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar dividen.


Income Stocks

  • Saham dari suatu emiten yang memiliki kemampuan membayar dividen lebih tinggi dari rata – rata dividen yang dibayarkan pada tahun sebelumnya.
  • Emiten seperti ini biasanya mampu menciptakan pendapatan yang lebih tinggi dan secara teratur membagikan dividen tunai.
  • Emiten ini tidak suka menekan laba dan tidak mementingkan potensi.

Growth Stocks
(Well - Known)
Saham – saham dari emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi,
sebagai leader di industri sejenis yang mempunyai reputasi tinggi.


(Lesser - Known)
Saham dari emiten yang tidak sebagai leader dalam industri, namun memiliki ciri growth
stock. Umumnya saham ini berasal dari daerah dan kurang populer di kalangan emiten.

Speculative Stock
Saham suatu perusahaan yang tidak bisa secara konsisten memperoleh penghasilan dari
tahun ke tahun, akan tetapi mempunyai kemungkinan penghasilan yang tinggi di masa
mendatang, meskipun belum pasti.

Counter Cyclical Stockss

  • Saham yang tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum.
  • Pada saat resesi ekonomi, harga saham ini tetap tinggi, di mana emitennya mampu memberikan dividen yang tinggi sebagai akibat dari kemampuan emiten dalam memperoleh penghasilan yang tinggi pada masa resesi.


Baca Selengkapnya......

Wednesday, February 4, 2009

Mengapa Trading Forex?



Baca Selengkapnya......

Mengenal Forex Trading

Forex(Foreign Exchange) adalah perdagangan mata uang asing atau disebut dengan Valas (Valuta Asing. Disini yang diperdagangkan adalah pasangan (Pairs) Mata Uang yang umum diperdagangkan (misalnya EUR/USD, GBP/USD, USD/JPY, USD/CHF). Jadi Forex berarti membeli atau menjual suatu mata uang terhadap mata uang lainnya, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Contoh: Buy EUR/USD 1.3000 berarti Beli 1 EURO dengan menjual 1.3000 USD

Berikut mata uang yang populer diperdagangkan:

EUR = “Euro” (mata uang Eropa)
GBP = “Sterling” atau “Cable” (mata uang Inggris)
AUD = “Aussie Dollar” (mata uang Australia)
NZD = “Kiwi” (mata uang New Zealand)
JPY = “Yen” (mata uang Jepang)
CHF = “Swissy” (mata uang Swiss)
CAD = “Dollar Canada” (mata uang Canada)
USD = “US Dollar” atau “Buck” (mata uang USA)

Apakah forex trading itu HALAL?

Trading di Forex adalah 100% Bebas Pajak dan Sah/Legal menurut hukum pemerintah maupun hukum agama. Trading Forex Bukan Judi, karena Trading Forex adalah perdagangan valuta asing yang dapat dianalisa secara NYATA. Selain itu Trading Forex sama seperti perdagangan pada umumnya, perbedaannya hanya pada obyek yang diperdagangkan saja (dalam Trading Forex obyek yang diperdagangkan adalah mata uang asing, sedangkan pada perdagangan umum obyek yang diperdagangkan adalah barang atau jasa).

Trading Forex adalah bukan bentuk Investasi ataupun HYIP, tetapi Trading Forex adalah Perdagangan mata uang dimana anda sendiri yang ber-transaksi dalam market, oleh karena itu segala resiko dan keuntungan yang diperoleh, sepenuhnya dikendalikan diri sendiri!

Golongan mata uang (Pairs)
Ada tiga golongan mata uang, yang terdiri dari:
  • Mata Uang Direct: EUR/USD, GBP/USD dan mata uang lainnya, dimana USD biasa ditulis pada bagian belakang
  • Mata Uang Indirect: USD/JPY, USD/CHF dan mata uang lainnya, dimana USD biasa ditulis pada bagian depan
  • Mata Uang Cross Rate: GBP/JPY, EUR/CHF, yaitu mata uang yang diperbandingkan bukan dengan USD

Market Hours
Pasar Forex bergerak dan buka 24 jam (Senin pk 4 pagi sampai sabtu pk. 4 pagi WIB) WIB = Waktu Indonesia Barat atau GMT +7

Time Zone:
Asian Time (Tokyo) : 6 am – 3 pm WIB
Europe Time (London) : 2 pm – 11 pm WIB
USA Time (New York) : 7 pm – 4 am WIB

Baca Selengkapnya......

Tuesday, February 3, 2009

Menentukan Pilihan Investasi

Menurut obyeknya investasi dibedakan menjadi sektor riil dan sektor financial. Kedua sektor tersebut sama-sama memiliki kekurangan dan kelebihan. Mana yang paling bagus, tergantung dari pelakunya. Banyak faktor yang mempengaruhi, investasi mana yang paling tepat buat kita. Mulai dari kesanggupan menanggung resiko, kemampuan modal, jangka waktu investasi dan kepribadian penginvestasi. Jadi investasi yang cocok buat si A, belum tentu akan berhasil bila dijalankan oleh si B.

Investasi sektor riil banyak digeluti orang sekitar empat decade yang lalu, sampai masa menjelang terjadinya krisis moneter di pertengahan tahun 90-an. Pada masa itu orang banyak yang berinvestasi dengan membeli property, tanah dan perkebunan. Juga banyak yang berivenstasi dibidang jasa, teknologi dan manufaktur. Investasi ini memerlukan modal yang relatif cukup besar, sehingga perkembangannyapun juga cenderung tidak bisa cepat. Sedangkan likuiditasnya pun juga kurang bagus jika dibanding dengan investasi sektor financial. Misalnya kita membeli ruko, memang biasanya nilainya akan semakin meningkat, apalagi bila letaknya strategis. Tapi disaat kita membutuhkan dana, untuk menjualnya juga tidak mudah. Malah bisa jadi bila terdesak, kita bisa menjualnya dengan harga rendah. Sementara kelebihannya, informasi mengenai obyek investasi bisa langsung didapat dan dilihat, karena investai berwujud (tangible). Juga tidak diperlukan pihak lain atau perantara untuk investasi rill.

Krisis moneter yang melanda tanah air, dipertengahan tahun 90-an menggeser trend investasi. Karena investasi riilpun ternyata memiliki resiko yang cukup besar, sementara waktu pengembalian modal cukup lama, maka para investor pun mulai melirik investasi financial. Investasi ini dapat memberikan return yang besar dalam waktu yang relative singkat, meski dengan resiko yang tidak kecil juga. Menariknya, modal yang diperlukan tidak sebesar investasi riil. Selain itu likuiditas yang lebih mudah dari pada sektor riil, contohnya pada investasi forex, komoditi dan saham.

Mana yang paling cocok buat Anda? Hanya diri Anda sendiri yang bisa menilai.

Baca Selengkapnya......

Saturday, October 25, 2008

Mengenal Investasi

Investasi tentunya bukan kata yang asing lagi buat kita. Apa sih sebenarnya pengertian dari investasi? Mungkin tidak semua orang memahaminya. Ada beberapa definisi investasi yang dirumuskan oleh para ahlinya, tapi dari semua definisi yang ada dapat ditarik kesimpulan bahwa investasi merupakan kegiatan mengikatkan suatu dana (asset) pada suatu object investasi untuk suatu periode dengan harapan di akhir periode tertentu dapat memperoleh kembali dana (asset) yang telah dia ikatkan, dengan jumlah yang lebih besar sebagai kompensasi atas pengorbananya tadi, dengan kesadaran untuk menanggung segala resiko yang mungkin terjadi, bila selama periode tersebut terdapat kejadian yang menyimpang dari harapan. Lantas kenapa orang berinvestasi bila ada resikonya ?

Manusia harus bisa mempertahankan hidupnya, karena itu dia bekerja. Selain itu manusia juga berkeinginan untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik. Dan ternyata bekerja saja tidak cukup, karena hari esok penuh dengan ketidak pastian, yang mengharuskan manusia untuk melakukan persiapan dan antisipasi. Mungkin saat ini kita berkecukupan, dengan pekerjaan yang memberikan banyak penghasilan. Tapi kita tidak tahu besok akan terjadi apa, berbagai kemungkinan buruk bisa terjadi. Perusahaan tempat kerja bangkrut sehingga di PHK, faktor kesehatan yang menghalangi kita untuk bekerja, faktor persaingan, dan banyak kemungkinan lainnya.

Karena itu salah satu antisipasi yang dilakukan adalah dengan menabung dan berinvestasi. Menabung memang lebih aman, resiko lebih kecil, tapi kita juga tidak bisa melipat gandakan asset yang kita miliki. Sehingga besar kecilnya hasil tabungan sangat tergantung dengan pendapatan kita dan kemampuan kita untuk dapat menyisihkan uang. Alternatif yang kedua adalah dengan investasi yang memberikan peluang untuk dapat melipatgandakan asset yang kita miliki, namun resikonya tentu lebih besar dari pada menabung. Apa pun jenis investasi, pasti ada resiko. Semakin tinggi peluang untuk mendapat pengembalian lebih, resikonya pun juga semakin tinggi. Kita mengenalnya dengan istilah high return, high risk.

Baca Selengkapnya......

Based on original Visionary template by Justin Tadlock
Visionary Reloaded theme by Blogger Templates

Visionary WordPress Theme by Justin Tadlock Powered by Blogger, state-of-the-art semantic personal publishing platform


Powered by GainScope.com - Forex